Browse by

Apkasindo Sebut RPP UU Cipta Kerja Ancam Kelangsungan Petani Sawit

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja akan segera disahkan, jika tidak ada perubahan draft maka nantinya akan berdampak luas pada perkebunan sawit terkhusus yang masih dalam kawasan hutan. Bahkan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi andalan Presiden Joko Widodo guna mendorong produksi di

RPP Sektor Kehutanan dan Perkebunan Rugikan Petani Rp546 Triliun

Akhir Desember 2020, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan. RPP ini adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020. Perkumpulan petani kelapa sawit terbesar di dunia ini terpaksa mengirim surat setebal

Petani Sawit Temukan 5 Masalah di RPP Ciptaker Kehutanan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan yang telah dibahas pemerintah mengandung banyak masalah. Hasil analisis yang dilakukan timnya ada lima masalah mendasar yang harus menjadi perhatian karena berpotensi menganaktirikan dan merugikan petani sawit rakyat di berbagai daerah. Pertama, berkaitan dengan sanksi administratif.

Induknya Angin Segar, Turunannya Angin Ribut

Tadinya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020 dianggap banyak orang, khususnya petani, menjadi angin segar. Sebab bagi mereka UUCK ini menyodorkan misi mulia; mempermudah orang berusaha dan menciptakan lapangan kerja. Tapi belakangan, persis setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UUCK itu dibuat, satu persatu prahara mulai muncul. Di sektor kehutanan

Program Budidaya Sawit Terancam Gagal

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan mengancam program peremajaan sawit rakyat (PSR). Program PSR merupakan andalan mendorong budidaya dan produksi di sektor hulu. RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.Namun, muatannya dianggap bisa menggagalkan target besar pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia

Sepakat Temui Presiden, Petani Sawit Minta Segera Divaksin

Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di 134 kabupaten kota di 22 provinsi yang ada di Indonesia akhirnya bersepakat untuk menemui Presiden Jokowi di Jakarta. Biar langkah ini lancar, para petani memita supaya mereka divaksin lebih dulu. “Kami ingin menyampaikan langsung bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kehutanan dan

RPP Ciptaker Kehutanan Ditaksir Rugikan Negara Rp298,7 T

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) memperkirakan negara berpotensi kehilangan pendapatan Rp298,7 triliun jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Bidang Kehutanan tak diperbaiki. Pasalnya, dalam aturan turunan itu, sanksi administratif hanya dapat menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan. Sedangkan, untuk kawasan hutan yang

RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Jangan Tinggalkan Petani Sawit

Akhir Desember 2020, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan. RPP ini adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020. Perkumpulan petani kelapa sawit terbesar di dunia ini terpaksa mengirim surat setebal

YANG PENTING KLAIM DULU, ‘EMANG GUE PIKIRIN’ KEMUDIAN

Sedari awal klaim kawasan hutan di Indonesia ternyata sudah sangat serampangan. Ini ketahuan dari hasil obrolan elaeis.co dengan pakar perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, kemarin.  Ada sederet alasan lelaki 64 tahun ini hingga memunculkan kata serampangan itu. Pertama, sedari awal kawasan hutan tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.   Kedua, Undang-undang sudah

Tungkot Sipayung: Jangan Bikin Petani Sawit Marah

Thamrin Syam kembali mengurut dada setelah matanya beberapa saat memelototi android di genggamannya. “Presiden Jokowi memuji sawit dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian 2021, hari ini. Ekspor sawit naik. Tapi yang membuat saya miris, rupanya ada subsidi sampai Rp33 triliun setahun,” kata lelaki 54 tahun ini sambil menunjukkan link berita yang dia baca kepada Gatra.com, Senin

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri